

LEMBAGA BANTUAN HUKUM KENDARI
LEMBAGA BANTUAN HUKUM KENDARI
#ProBonoPublico
#LegalAid
#Lawyer

Profil Singkat
Profil Singkat
Lembaga Bantuan Hukum Kendari atau yang akrab disapa LBH Kendari adalah organisasi bantuan hukum yang berdiri sejak tahun 2008, dan telah berbadan hukum sejak tahun 2012, dengan memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu.
LBH Kendari merupakan organisasi bantuan hukum dengan predikat akreditasi B, dan saat ini aktif menangani perkara PHI, Pidana, TUN, Perdata Biasa maupun Perdata Khusus.
Lembaga Bantuan Hukum Kendari atau yang akrab disapa LBH Kendari adalah organisasi bantuan hukum yang berdiri sejak tahun 2008, dan telah berbadan hukum sejak tahun 2012, dengan memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu.
LBH Kendari merupakan organisasi bantuan hukum dengan predikat akreditasi B, dan saat ini aktif menangani perkara PHI, Pidana, TUN, Perdata Biasa maupun Perdata Khusus.

Tentang Bantuan Hukum
Tentang Bantuan Hukum
1.
Lembaga Bantuan Hukum adalah lembaga yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (gratis) kepada penerima bantuan hukum;
2.
Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok yang masuk kategori tidak mampu atau miskin;
3.
Pemberi bantuan hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum atau Lembaga Kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Syarat Administrasi Bantuan Hukum
Syarat Administrasi Bantuan Hukum
1.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
2.
BPJS / KIS / Kartu Keluarga / Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan resmi oleh pihak Kelurahan atau Desa

Kegiatan
lbh kendari











Sentuh Untuk Mengakses
Telp/WA :
Email :
Media Sosial :
Alamat :
Jl. Mayjen Sutoyo, Lr Tupai, Tipulu, Kendari Barat, Kendari, Prov. Sulawesi Tenggara.